Bagi yang suka memakai parfum agar tubuh harum semerbak ada baiknya tahu tentang parfum apa saja yang kini berada dalam top 10 dunia. Jadi tidak ada salahnya memburu parfum-parfum ini agar tidak ketinggalan zaman..

Bijan
Parfum kenamaan dan berharga disebut juga “berlian cair”. Meskipun harganya semahal berlian, tetap menawan “hati” para pecinta keindahan. Pada masa ini parfum merk apa sajakah yang paling mahal? Inilah sepuluh besar urutannya: Bijan

Diracik oleh Bijan, desainer pakaian merk terkenal, parfum paling mahal, mempunyai keharuman yang kuat dan penuh misteri dunia timur, setiap ounce (kira-kira 28 gram) harganya 300 USD.
Joy
Direkomendasikan oleh Jean Patou, desainer pakaian dari Paris, keharuman bunga melatinya benar-benar dapat mendatangkan kegembiraan bagi kaum hawa, setiap ounce 230 USD.

Tiffany
Gaya Eropa yang anggun, terutama beraromakan bunga melati dan mawar, bercampur dengan aroma hutan sebagai nada dasarnya, setiap ounce 200 USD.

Diva
Parfum yang semerbak, paling cocok untuk wanita yang paling modis dan romantis. Dikeluarkan oleh perusahaan Ungaro, tiap ounce 190 USD

Opium
Parfum semerbak oriental, misterius dan penuh daya pikat, dikeluarkan oleh perusahaan YvesSaint Laurent (Y S L), tiap ounce 175 USD.
Caleche
Parfum penghias papan tempat perbelanjaan Hermes, tiap ounce 170 USD
http://www.mimifroufrou.com/scentedsalamander/images/Kelly-Caleche-eau-de-parfum.jpg
Arpege
Aroma bunga yang elegan, memancarkan napas sederhana, direkomendasikan oleh perusahaan Lanvin setiap ounce 170 USD.
Chanel No. 5
http://isiulangparfum.com/images/produk/1297969836.jpg

Dipasarkan pada 1921, angka “5″merupakan angka keberuntungan dari Ms. Chanel, di dalam serial barang-barang bermutu tingginya, rantai arloji mutiara, perhiasan, semuanya menggunakan angka “5″ dalam satuannya. Botol yang baru dibuka beraromakan bunga acetaldehyde sedangkan yang bertahan adalah aroma Costus Root, aroma bunga No.5, dengan halus menjelaskan kecantikan, keanggunan dan kelemah-lembutan khas seorang wanita, setiap ounce 170 USD.

Shalimar
Parfum yang mempesona, beraromakan dammar dari dunia timur , setiap ounce 170 USD.
Ivoire
Parfum yang direkomendasikan oleh Balmain, beraroma bersih dan segar, setiap ounce 165 USD

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEtUo5o43XCLsOPcpK-M9Ri4vCruAIErtJvWiUGfqM4yeC6sXEpQDPqPhXPkAVkDZGQgWs0_k6s-gjFBwx5aXIl4QlHSYqatbXfRHLO39et4p-Xh4arM3XPGthfNxaN49ELL4I_O6UFfU/s320/Hangman-6.png
Dari buku Personality Plus, bisa disimpulkan kira-kira ada 20 sifat yang bisa menghancurkan diri sendiri, yaitu:

1. Bashful
Sering menghindari perhatian karena malu
2. Unforgiving
Sulit melupakan sakit hati atas ketidakadilan yang dialami, biasa mendendam

3. Resentful
Sering memendam rasa tidak senang akibat tersinggung oleh fakta/khayalannya

4. Fussy
Bersikeras minta perhatian besar pada perincian/hal yang sepele
5. Insecure
Sering merasa sedih/cemas/takut/kurang kepercayaan

6. Unpopular
Suka menuntut orang lain untuk sempurna sesuai keinginannya

7. Hard to please
Suka menetapkan standar yang terlalu tinggi yang sulit dipenuhi oleh orang lain
8. Pessimistic
Sering melihat sisi buruk lebih dulu pada situasi apapun

9. Alienated
Sering merasa terasing/tidak aman, takut jangan-jangan tidak disenangi orang lain

10. Negative attitude
Jarang berpikir positif, sering cuma melihat sisi buruk/gelap setiap situasi
11. Withdrawn
Sering lama-lama menyendiri/menarik diri/mengasingkan diri

12. Too sensitive
Terlalu introspektif/ingin dipahami, mudah tersinggung kalau disalahpahami

13. Depressed
Hampir sepanjang waktu merasa tertekan
14. Introvert
Pemikiran & perhatiannya ditujukan ke dalam, hidup di dalam diri sendiri

15. Moody
Semangatnya sering merosot drastis, apalagi kalo merasa tidak dihargai

16. Skeptical
Tidak mudah percaya, mempertanyakan motif di balik kata-kata
17. Loner
Memerlukan banyak waktu pribadi, cenderung menghindari orang lain

18. Suspicious
Suka curiga/tidak percaya kata-kata orang lain

19. Revengeful
Sadar/tidak sadar sering menahan perasaan, menyimpan dendam, ingin membalas
20. Critical
Suka mengevaluasi/menilai/berpikir/mengkritik secara negatif

1. Ninja Gaiden Black
Bukan hanya menyajikan graphic yang keren pada masanya, Ninja Gaiden Black mengharuskan otak kita berkoordinasi dengan sensor motorik pada jari. Tidak hanya karena musuh yang semakin sulit untuk dilawan setiap level namun nyerangnya rame² coy.


2. Devil May Cry 3
Hmm kayanya kalo yang satu ini agan² pasti udah cukup kenal dong. Banyaknya musuh yang sulit dikalahkan menjadikan game ini menjadi susah. Selain itu untunk melakukan style dengan sempurna dibutuhkan latihan dalam waktu yang cukup lama. Namun karena sajian keren yang ada di game ini kayanya tingkat kesulitannya cukup terbayar.


3. F-Zero GX
kayaknya kalo game yang ini cocok untuk penggemar game racing sekaligus action. Selain harus tetap melaju di lintasan yang ekstrim, agan² diharuskan menghindari serangan dari pesaing lainnya. Dalam story mode, berbagai level dengan tingkat yang lebih tinggi menyajikan tikungan bahkan lompatan yang lebih berbahaya.


4. Shinobi
Kemunculannya di PS2 sebagai penanda Shinobi era baru ternyata gak malu²in versi originalnya. Walau dikemas tampilannya dengan 3D namun tingkat kesulitannya tetap sama dengan versi yang lama. Selain harus membunuh musuh yang muncul, agan² diharus kan melawati rintangan dengan sempurna karena salah sedikit aja bisa Game Over !!!

5. MDK-2
Tidak banyak orang yang mengetahui game ini, dan dijamin jumlah gamer yang menamatkan game ini tidak sebanyak jumlah game yang diproduksi. MDK2 memang sengaja dijadikan game super sadis. Tidak ada yang namanya belas kasihan tuh di game ini karena pasukan kroco²nya aja udah susah untuk dikalahkah apalagi boss characternya.

Pengertian P3K adalah bantuan yang dilakukan dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke rujukan, sedangkan Pertolongan Pertama (PP) adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/ kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar, yaitu suatu tindakan perawatan yang didasarkan pada kaidah ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam khusus yang dilatih memberikan pertolongan pertama.

Kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Tindakan P3K Menurut Christopher P. Holstege, M.D. yang sering kita lakukan adalah :

1. Menoreh bekas luka gigitan hewan berbisa.

Cara salah : mengakibatkan putusnya tendon, urat syaraf dan meningkatkan resiko terkena infeksi.
Cara benar : sebaiknya cukup buat ikatan pada luka dengan disertai bidai atau ranting lalu segera bawa ke rumah sakit.

2. Mengoles mentega pada luka bakar.

Cara salah : dapat menyulitkan tindakan lebih lanjut oleh dokter dan meeningkatkan resiko terkena infeksi pada luka bakar.
Cara benar : dinginkan luka dengan air dingin, jaga kebersihan luka, dan menutupnya dengan kain bersih. Jangan memecahkan atau mengorek bagian luka yang melepuh. Luka bakar dengan kondisi melepuh yang parah harus segera dibawa ke rumah sakit.

3. Menghentikan pendarahan dengan membuat ikatan yang bisa dikencangkan dan dilonggarkan (torniquet) diatas luka yang mengalami pendarahan.

Cara salah : bisa menyebabkan rusaknya jaringan di daerah luka dan sekitar luka.
Cara benar : menutup luka langsung dengan kain kasa atau kain yang bersih kemudian dibalut dengan rapi dan cukup kencang. Bawa segera ke rumah sakit apabila pendarahan tidak berhenti.

4. Memberikan terapi panas pada kondisi keseleo, otot tegang, atau patah tulang.

Cara salah : dapat menyebabkan kondisi bengkak bahkan membuat proses penyembuhan menjadi makin lama.
Cara benar : dengan meletakan es pada bagian tubuh yang keseleo, otot tegang, atau patah tulang selama 10 menit dan biarkan tanpa es selama 10 menit dan seterusnya setiap 10 menit. Lakukan hal tersebut selama 1-2 hari.

5. Memindahkan korban tabrakan dari dalam mobil ke tempat lain.

Cara salah : dapat menyebabkan luka lebih parah. Pada kasus kecelakaan sepeda motor, membuka helm korban malah berpotensi menyebabkan lumpuh atau bahkan kematian.
Cara benar : biarkan korban hingga datangnya tim medis , hal ini dilakukan apabila kondisi mobil/ motor yang mengalami kecelakaan tersebut tidak terbakar atau kondisi berbahaya lainnya.

6. Mengucek mata ketika ada benda masuk ke mata.

Cara salah : tindakan tersebut bisa menyebabkan luka pada mata.
Cara benar : mencuci mata melalui air yang mengalir.

7. Menggunakan air panas untuk menolong mereka yang sangat kedinginan atau tubuhnya mulai membeku. Bahkan pada kondisi dimana jari - jari sudah mulai membeku, terkadang langsung direndam pada air panas.

Cara salah : bisa menyebabkan hal yang membahayakan tubuh.
Cara benar : cukup dengan mengunakan air yang cukup hangat atau menggunakan uap yang kering.

8. Mengosok tubuh dengan alkohol untuk mengurangi demam.

Cara salah : alkohol bisa menyerap kedalam tubuh dan menyebabkan keracunan terutama pada anak anak.
Cara benar : gunakan acetaminophen atau ibuprofen atau segera bawa ke dokter atau rumah sakit untuk demam yang sangat tinggi .


Tidak terasa kita sudah masuk kembali dalam bulan Agustus, tentunya bulan ini sarat akan nilai perjuangan para pahlawan dan proklamator kita untuk mendirikan negara Indonesia. Di bulan ini pula kita berhasil mengibarkan bendera merah putih dalam upacara bendera sederhana.

Dalam pembahasan kali ini saya akan membahas sedikit mengenai asal usul pemilihan warna bendera kita, kenapa harus bendera dengan perpaduan warna merah dan putih. Tentu ada maksud dibalik pemilihan warna bendera merah putih tersebut. Tentunya anda pernah bertanya tentang hal ini, nah simak baik - baik bahasan berikut.

Mari kita kilas balik pada sejarah ketika kerajaan - kerajaan masih eksis di bumi Nusantara, kita mulai dari era kerajaan Majapahit. Dahulu bendera Merah Putih digunakan oleh kerajaan terbesar yang pernah menguasai wilayah Asia tenggara sebagai bendera Kerajaan yang sangat sakral, dan kerajaan tersebut adalah kerajaan Majapahit.

Bendera Merah Putih merupakan suar dan pemersatu Nusantara pada masa itu. Konon para prajurit kerajaan Majapahit diharuskan bersumpah setia sampai mati untuk melindungi dimana dan kapan pun bendera merah putih ini berada.

Dan menurut kepercayaan orang Jawa , sumpah para Prajurit kekaisaran Majapahit ini terus berlangsung hingga saat ini. Bisa dikatakan walaupun para prajurit kerajaan Majapahit telah lama tiada tapi arwahnya (di dunia lain sana) tetap melindungi Sang Saka Merah Putih kita.

Kenapa arwah prajurit tersebut masih melindungi bendera merah putih, hal ini disebabkan pada kepercayaan orang Jawa kuno. Bahwa sumpah itu paling diharamkan untuk dilakukan, karena sumpah tersebut mengikat orang yang mengucapkan sumpah dan tidak akan hilang meskipun kita telah meninggal.

Jadi apabila kita mengibarkan atau pun mengenakan simbol bendera merah putih, kita akan selalu diikuti dan dijaga oleh para prajurit kerajaan majapahit tersebut ( hal ini menurut kepercayaan orang Jawa).

Dan jika anda tidak percaya....cobalah perhatikan sekeliling anda....Jika anda melihat ada pembangunan konstruksi baik rumah, gedung2 bertingkat maupun jembatan anda pasti melihat para pekerja konstruksinya alias kuli, selalu memasang bendera merah putih di tiang bambu (klo komplet biasanya disertai dengan buah kelapa dan gabah diikatkan dibawah bendera). Ini dimaksudkan agar tidak terjadi malapetaka pada saat proses pembangun konstruksi tersebut (karena dilindungi oleh para prajurit majapahit). Makanya jangan heran kalau kecelakaan kerja sangat minim, padahal safety prosedur para kuli biasanya memprihatinkan.

Sebagai contoh nyata di sekitar anda, cobalah lihat kebiasaan (habit) masyarakat Jawa, saat mereka merayakan ulang tahun (biasanya pada bayi). Yang ulang Tahun biasanya selalu dibuatkan bubur merah putih dan biasanya disuruh makan bubur tersebut (dengan harapan agar selama tahun itu dilindungi oleh para prajurit tersebut).

Contoh lainnya lagi anda bisa melihat para nelayan-nelayan Jawa di pesisir pantai utara maupun di pesisir pantai selatan. Mereka tidak akan berani melaut jika bendera merah putihnya nggak terpasang, karena mereka mempercayai perlindungan yang diberikan oleh para arwah prajurit majapahit tersebut.

Satu informasi lagi yang dapat anda temukan jika anda membaca buku "Bagaimana melihat aura", dalam buku tersebut menyebutkan bahwa warna merah putih merupakan warna aura yang terbaik, dimana perbandingan warna merah dan putihnya seimbang. Jika kedua warna tersebut seimbang, maka orang tersebut dapat menghasilkan energi yang besar. Hal ini sama juga dengan filosofi Cina yakni Yin dan Yang, dimana hitam dan putih dapat saling bersinergi, apabila kedua warna tersebut seimbang.

Dari sejarah dan pertimbangan diatas mungkin yang mendasari kerajaan Majapahit maupun pendiri bangsa kita untuk memilih bendera merah putih sebagai bendera yang mereka percayai mempunyai makna dan filosofi mendalam.

Dapatkan juga informasi mengenai Bendera Merah Putih melalui Sejarah Bendera Indonesia Merah Putih, pada tulisan tersebut dipaparkan sejarah digunakannya bendera merah putih dari pandangan sejarah hingga penggunaannya dalam berbagai peristiwa sejarah di Indonesia.

Selain itu ada juga, Sejarah Bendera Merah Putih dalam tulisan tersebut dijelaskan alasan pemilihan bendera merah putih dari runut sejarah dimulai dari pendapat Prapanca, Bendera Merah Putih di Abad XX, hingga bendera merah putih di bumi Indonesia Merdeka.

Dalam ajaran Islam terdapat berbagai aturan terkait Muamalah atau Jual - Beli , bahkan ada empat macam yang digolongkan sebagai jual - beli yang 'terlarang' dalam Islam yakni : terlarang sebab ahliah, terlarang dari shigat, terlerang sebab ma’qud ‘alaih, dan terlarang sebab syara’.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai empat macam jual - beli yang terlarang , antara lain :

1. Terlarang sebab ahliah (ahli akad)

Ulama’ sepakat bahwa jual beli dikategorikan shahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu bertasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual beli belinya adalah sebagai berikut.

a. Jual beli orang gila
Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli orang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk.

b. Jual beli anak kecil
Ulama’ fiqih juga sepakat bahwa jual belinya anaka kecil (belum mumayyiz) dipandang tidak sah, kecuali dalam perkara-perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama’ Syafi’iyah, jual beli anak mumayyiz yang belum baligh tidak sah karena tidak ada ahliah. Adapun menurut ulama’ Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah jual belinya anak kecil dipandang sah jika diizinkan oleh walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keluasan unuk jual beli.

c. Jual beli orang buta
Jual beli orang buta dikategorikan shahih menurut jumhur ulama’ jika barang yang dibelinya diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya). Adapun menurut ulama’ syafi’iyah, jual beli orang buta itu tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik.

d. Jual beli terpaksa
Menurut ulama’ Hanafiyah, jual beli orang terpaksa seperti jual beli fudhul (jual beli tanpa seizin pemiliknya), yakni ditangguhkan (mauquf). Oleh karena itu, keabsahan ditangguhkan sampain rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama’ Malikiyah, tidak lazim baginya ada khiyar. Adapun menurut ulama’ Syafi’iyah dan Hanbaliyah jual beli tersebut tidak sah. Sebab tidak ada keridhoan ketika akad.

e. Jual beli fudhul
Adalah jual beli milik orang tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli ditangguhkan sampai ada izin pemiliknya. Adapun menurut Hanbaliyah dan Syafi’iyah, jual beli fudhul tidak sah.

f. Jual beli orang yang terhalang
Maksud terhalang disini adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut, dan sakit. Menurut jumhur ulama’ selain Malikiyah, jual beli orang sakit parah yang mendekati kematian hanya dibolehkan sepertiga dari hartanya, dan bila ingin lebih dari sepertiga jual beli tersebut ditangguhakan kepada izin ahli waris. Menurut ulama’ Malikiyah seperti dari hartanya hanya dibolehkan pada harta yang tidak bergerak seperti rumah, tanah, dll.

g. Jual beli malja’
Yaitu jual beli orang yang sedang dalam keadaan bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zhalim. Jual beli tersebut fasid menurut ulama’ Hanafiyah dan batal menurut Hanbaliyah.

Pada poin a , b , dan c diatas saya rasa jelas untuk melarangnya , bahkan dalam konstitusi HAM tindakan trafficking atau perdagangan manusia itu dilarang . Namun konteks poin a,b, dan c diatas pada zaman Jahiliyah yang masih mengenal sistem jual -beli budak .

Untuk poin d , e , dan f adalah jual - beli yang dilakukan orang lain terhadap barang orang lain . Hal ini terkait jual - beli yang seringkali terjadi bila kita masih menganggap mempunyai ikatan darah dengan pemilik barang , dan kita boleh untuk menjualnya. Saya menganggap pemikiran tersebut salah , hal ini jelas dilarang karena walaupun kita mempunyai hubungan darah misalnya saja barang milik Ibu kita menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut bila tanpa seizin yang bersangkutan hukumnya haram.

Sedangkan poin g lebih mengena pada orang yang sedang di timpa masalah hutang , seringkali bahkan orang ini menjual barang - barangnya untuk membayar hutang . Tapi masih diperdebatkan bagaimana status barang yang kita beli dari orang yang menjualnya karena terpaksa apakah halal atau haram.

2. Terlarang dari shigat

Ulama’ fiqih telah sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridloan diantara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian diantara ijab qabul, berada diantara satu tempat dan tidak berpisah oleh suatu pemisah.

Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah. Berikut ini beberapa jual beli yang dipandang tidak sah atau masih diperdebatkan oleh para ulama’.

a. Jual beli Mu’athah
Yaitu jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab qabul. Jumhur ulama’ menyatakan shahih apabila ada ijab qabul dari salah satunya. Begitupula dibolehkannya ijab qabul dengan isyarat, perbuatan atau cara lain yang menunjukkan keridloan. Memberikan barang dan menerima uang dipandang sebagai shigat dengan perbuatan atau isyarat.

b. Jual beli melalui surat atau utusan
Jual beli melalui surat atau utusan adalah sah apabila. Adapun tempat berakadnya adalah sampainya surat atau utusan dari aqid pertama kepada aqid kedua. Jika qabul melebihi tempat akad dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ke tangan yang dimaksud.

c. Jual beli dengan isyarat atau tulisan
Disepakati keshahihan akad dengan isyarat atau tulisan khsususnya bagi yang uzur sebab sama dengan ucapan. Selain itu isyarat juga menunjukkan apa yang ada dalam aqid. Apabila isyarat tidak dapat dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), akad tidak sah.

d. Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad
Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli atas barang yang tidak ada di tempat adalah
tidak sah sebab tidak memenuhi syarat akad.

e. Jual beli bersesuaian antara ijab dan qabul
Hal ini dipandang tidak sah menurut kesepakatan ulama’. Akan tetapi jika lebih baik seperti meninggikan harta, ulama Hanafiyah membolehkannya, sedangkan ulama’ Syafi’iyah menganggapnya tidak sah.

f. Jual beli Munjiz
Yaitu jual beli yang dikaitkan dengan syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang. Jual beli ini dipandang fasid menurut ulama’ Hanafiyah, dan batal menurut jumhur ulama’.

3. Terlarang sebab Ma’qud ‘alaih (barang jualan)

Secara umum ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang berakad, yang biasanya disebut mabi’ (barang jualan) dan harga. Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan miliki orang lain, dan tidak ada larangan dari syariat.

Diantara jual beli terlarang sebab ma’qud alaih antara lain sebagai berikut :

a. Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada Jumhur ulama’ sepakat bahwa jual beli barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada adalah tidak sah.

b. Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan, Contohnya menjual burung yang ada diudara, dan ikan yang ada di air. Semua ini tidak berdasarkan syariat.

c. Jual beli gharar, Yaitu jual beli barang yang mengandung kesamaran. Menurut Ibnu Jazi Al-Maliki, gharar yang dilarang ada 10 macam:

1. Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya.
2. Tidak diketahui harga dan barang.
3. Tidak diketahui sifat barang dan harganya
4. Tidak diketahui ukuran barang dan harga
5. Tidak diketahui masa yang akan datang, misalnya ungkapan “Saya jual barang ini kepadamu, jika Zaid datang”.
6. Menghargakan 2 kali pada satu barang
7. Menjual barang yang dihargakan selamat
8. Jual beli Husha’, misalnya pembeli memegang tongkat, jika tongkat jatuh maka wajib membeli.
9. Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar melempar. Seperti seorang melempar bajunya, kemudian yang lain pun melempar bajunya, maka jadilah jual beli.
10. Jual beli mulasamah, yaitu apabila mengusap baju atau kain, maka wajib membelinya.

d. Jual beli barang yang na’jis atau terkena na’jis
Ulama’ sepakat tentang larangan jual beli barang yang na’jis seperti khamar. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang barang yang terkena na’jis yang tidk mungkin dihilangkan. Seperti minyak yang terkena bangkai tikus. Ulama’ Hanafiyah membolehkan untuk barang yang tidak dimakan, dan ulama’ Malikiyah membolehkannya setelah dibersihkan.

e. Jual beli air
Disepakati oleh jumhur ulama’ empat bahwa dibolehkan jual beli air yang dimiliki seperti air sumur atau air yang disimpan ditempat pemiliknya. Sebaliknya ulama’ Zhahiriyah melarang secara mutlak.

f. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Ketidak jelasan nya dapat disebabkan karena barang yang dijual itu belum sempurna milikinya.

g. Jual beli sesuatu yang belum dipegang
Ulama’ Hanafiyah melarang jual beli barang yang dapat dipindahkan sebelum dipegang, tetapi untuk barang yang tetap diperbolehkan. Ulama’ Syafi’iyah melarang secara mutlak. Malikiyah melarang atas makanan dan Hanbaliyah atas makanan yang diukur.

h. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan
Apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid dan batal menurut jumhur ulama’.

4. Terlarang sebab syara’

- Jual beli riba, Riba nasiah dan riba fadhl adalah fasid menurut ulama’ Hanafiyah, tetapi batal menurut jumhur ulama’
- Jual beli barang dari uang yang diharamkan
- Jual beli barang dari hasil pencegatan barang, yakni mencegat pedagang dalam perjalanan menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegatnya akan memperoleh keuntungan. Ulama’ Malikiyah berpendapat jual beli seperti itu fasid.
- Jual beli waktu adanya azan jum’at, yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan shalat jum’at.
- Jual beli anggur untuk dijadikan khamar. Menurut ulama’ Hanafiyah dan Syafi’iyah zahirnya shahih, tetapi makruh. Sedangkan menurut ulama’ Malikiyah dan Hanbaliyah adalah batal.
- Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil. Hal ini dilarang sampai anaknya besar dan dapat mandiri.
- Jual beli barang yang sedang dibeli orang lain. Seseorang telah sepakat akan membeli suatu barang, namun masih dalam khiyar. Kemudian datang orang lain yang menyuruh untuk membatalkan sebab ia akan membelinya dengan harga yang tinggi.
- Jual beli dengan syarat. Menurut ulama Hanafiyah sah jika isyarat tersebut baik. Seperti ungkapan “ Saya akan membeli baju ini dengan syarat bagian yang rusak dijahit dulu”. Begitu pula dengan Malikiyah dan Syafi’iyah dibolehkan jika syarat maslahat bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad. Sebaliknya menurut Hanbaliyah tidak dibolehkan jika hanya bermanfaat bagi salah satu pihak yang melakukan akad.

Tentunya setelah membaca artikel tentang Jual - Beli yang terlarang dalam Islam kita dapat menghindari hal - hal tersebut , walaupun kita sudah pernah melakukannya hal itu dikarenakan ketidaktahuan kita atas perihal tersebut . Demikian dari pembahasan kami semoga berguna bagi anda , dan tetap ber-muamalah dengan jujur.